Sunday, 26 October 2014

JENIS PELAYANAN MUCHTAR PAKPAHAN & ASSOCIATES





Kantor MPA telah berpengalaman dalam membuat perjanjian/kontrak, pendampingan atau mewakili klien dalam menjalankan bisnis, terutama dalam melakukan negosiasi dengan klien.

Pelayanan hukum yang diberikan kepada klien termasuk pendampingan dan pembelaan kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pelayanan ini juga mencakup pelayanan lain yang dimintakan oleh klien, dengan tujuan membela kepentingan klien yang bersangkutan.

Untuk klien tetap, Muchtar Pakpahan & Associates memberikan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma, untuk memenuhi komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien.

BIDANG SPESIALISASI MUCHTAR PAKPAHAN & ASSOCIATES


Law Office Muchtar Pakpahan & Associates
Spesialisas hukum di bidang-bidang berikut ini:

      Pertanahan
Menangani segala aspek hukum yang berkaitan dengan pertanahan, seperti jual-beli, pemilikan atas tanah, pengurusan ijin, pembebasan dan lain-lain.

      Komersial dan Korporasi

Menangani hukum bisnis/komersial dan korporasi, termasuk di bidang perbankan, kontrak, pajak, likuidasi dan merger, jual beli saham, negosiasi bisnis, kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran hutang. 

Non Litigasi dan Litigasi
Mewakili, mendampingi dan membela kepentingan klien di Pengadilan dan di luar Pengadilan, baik dalam bidang Pidana, Perdata, Tata Negara (TUN) dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menangani aspek hukum hak atas kekayaan intelektual, yang mencakup hak cipta, hak merek dan hak paten atas suatu produk. 

Politik
Menangani aspek hukum di bidang politik, termasuk penanganan perkara yang mungkin timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan  kepala daerah (pilkada). 

Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri
Menanganani aspek hukum yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, seperti memberikan pendapat hukum, audit hukum, penjelasan tata cara pelaksanaan, mengurus perijinan dan kontrak. 

Hukum Perdata :  
   Beracara dihadapan Pengadilan Negeri, pengadilan niaga maupun Pengadilan Agama, bertindak mewakili klien dalam sidang baik selaku Kuasa Penggugat Pemohon mapun Tergugat Termohon, juga sebagai pelawan maupun Terlawan 

  Hukum Pidana : 
  Mendampingi klien selaku Penasehat Hukum dalam setiap tingkat penyidikan dihadapan Penyidik Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan baik dalam kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

    Hukum Tata Usaha Negara : 
  Bertindak mewaklili dan atau beracara dihadapan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN, PTTUN) baik selaku kuasa Penggugat mapun Tergugat. 

  Hukum Kepailitan :  
       pengadilan niaga, baik mewakili Pemohon ataupun Termohon   Pailit.

LATAR BELAKANG MUCHTAR PAKPAHAN & ASSOCIATES





Muchtar Pakpahan & Associates (MPA) adalah kantor konsultan hukum dan advokat yang didirikan oleh sekelompok pengacara dan advokat yang profesional, yang memiliki keinginan dan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, dengan kantor yang terletak pada lokasi yang stategis di tengah kota Jakarta.

Sejak didirikan, kantor kami telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap klien, baik itu berupa nasehat hukum, legal opinion (pertimbangan hukum), maupun bantuan hukum. Dan sebagai hasilnya, kami mampu memberikan pelayanan dan penanganan yang efektif dengan biaya murah kepada klien kami, tanpa mengurangi perhatian dan kualitas pelayanan kami. 

Kantor kami adalah sebuah asosiasi yang dinamis, dengan cara kerja yang efektif dan ditunjang oleh pengacara-pengacara profesional yang akan memberikan pelayanan terbaik kepada klien di semua tingkatan dan aspek atas dasar kepentingan klien.
Untuk itulah, dengan penuh keyakinan dan dengan mutu kerja yang terpercaya, Muchtar Pakpahan & Associates menjamin bahwa pelayanan kami akan dapat memenuhi harapan klien.