Sunday, 26 October 2014

BIDANG SPESIALISASI MUCHTAR PAKPAHAN & ASSOCIATES


Law Office Muchtar Pakpahan & Associates
Spesialisas hukum di bidang-bidang berikut ini:

      Pertanahan
Menangani segala aspek hukum yang berkaitan dengan pertanahan, seperti jual-beli, pemilikan atas tanah, pengurusan ijin, pembebasan dan lain-lain.

      Komersial dan Korporasi

Menangani hukum bisnis/komersial dan korporasi, termasuk di bidang perbankan, kontrak, pajak, likuidasi dan merger, jual beli saham, negosiasi bisnis, kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran hutang. 

Non Litigasi dan Litigasi
Mewakili, mendampingi dan membela kepentingan klien di Pengadilan dan di luar Pengadilan, baik dalam bidang Pidana, Perdata, Tata Negara (TUN) dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menangani aspek hukum hak atas kekayaan intelektual, yang mencakup hak cipta, hak merek dan hak paten atas suatu produk. 

Politik
Menangani aspek hukum di bidang politik, termasuk penanganan perkara yang mungkin timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan  kepala daerah (pilkada). 

Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri
Menanganani aspek hukum yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, seperti memberikan pendapat hukum, audit hukum, penjelasan tata cara pelaksanaan, mengurus perijinan dan kontrak. 

Hukum Perdata :  
   Beracara dihadapan Pengadilan Negeri, pengadilan niaga maupun Pengadilan Agama, bertindak mewakili klien dalam sidang baik selaku Kuasa Penggugat Pemohon mapun Tergugat Termohon, juga sebagai pelawan maupun Terlawan 

  Hukum Pidana : 
  Mendampingi klien selaku Penasehat Hukum dalam setiap tingkat penyidikan dihadapan Penyidik Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan baik dalam kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

    Hukum Tata Usaha Negara : 
  Bertindak mewaklili dan atau beracara dihadapan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN, PTTUN) baik selaku kuasa Penggugat mapun Tergugat. 

  Hukum Kepailitan :  
       pengadilan niaga, baik mewakili Pemohon ataupun Termohon   Pailit.

No comments:

Post a Comment