Law Office Muchtar Pakpahan & Associates
Spesialisas hukum di bidang-bidang berikut ini:
Pertanahan
Menangani segala
aspek hukum yang berkaitan dengan pertanahan, seperti jual-beli, pemilikan atas
tanah, pengurusan ijin, pembebasan dan lain-lain.
Komersial dan Korporasi
Menangani hukum
bisnis/komersial dan korporasi, termasuk di bidang perbankan, kontrak, pajak,
likuidasi dan merger, jual beli saham, negosiasi bisnis, kepailitan, dan
penundaan kewajiban pembayaran hutang.
Non Litigasi dan Litigasi
Non Litigasi dan Litigasi
Mewakili,
mendampingi dan membela kepentingan klien di Pengadilan dan di luar Pengadilan,
baik dalam bidang Pidana, Perdata, Tata Negara (TUN) dan mediasi sebagai
alternatif penyelesaian sengketa.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menangani aspek
hukum hak atas kekayaan intelektual, yang mencakup hak cipta, hak merek dan hak
paten atas suatu produk.
Politik
Politik
Menangani aspek
hukum di bidang politik, termasuk penanganan perkara yang mungkin timbul
sebagai akibat dari pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri
Menanganani aspek
hukum yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam
Negeri, seperti memberikan pendapat hukum, audit hukum, penjelasan tata cara
pelaksanaan, mengurus perijinan dan kontrak.
Hukum Perdata :
Hukum Perdata :
Beracara dihadapan Pengadilan Negeri,
pengadilan niaga maupun Pengadilan Agama, bertindak mewakili klien dalam sidang
baik selaku Kuasa Penggugat Pemohon mapun Tergugat Termohon, juga sebagai
pelawan maupun Terlawan
Hukum Pidana :
Hukum Pidana :
Mendampingi klien selaku Penasehat
Hukum dalam setiap tingkat penyidikan dihadapan Penyidik Kepolisian, Kejaksaan
maupun Pengadilan baik dalam kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana
khusus.
Hukum Tata Usaha Negara :
Hukum Tata Usaha Negara :
Bertindak mewaklili dan atau beracara
dihadapan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN, PTTUN) baik selaku kuasa
Penggugat mapun Tergugat.
Hukum Kepailitan :
Hukum Kepailitan :
pengadilan niaga, baik
mewakili Pemohon ataupun Termohon Pailit.

No comments:
Post a Comment